Jumat 02 Mar 2012 17:36 WIB

Kejaksaan Agung Klaim Selamatkan Asset BUMN Rp 35 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menyatakan telah menyelamatkan kekayaan negara milik BUMN senilai Rp35 triliun sepanjang 2011.

"Sepanjang 2011, kami menyelamatkan kekayaan negara Rp35 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin di Batam, Jumat.

Kekayaan negara yang diselamatkan berasal dari sengketa perdata BUMN dengan pihak ketiga. Kejagung membantu menagih piutang BUMN dengan pihak lain.

"BUMN punya piutang di suatu perusahaan. Kalau tidak ditagih, itu bisa jadi masalah," kata dia.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung menerima sekitar 5.403 permasalahan Perdata-Tata Usaha Negara pada 2011.

Kejagung, kata dia, menyelesaikan masalah melaui ligitasi dan non ligitasi. Dari 5.403 masalah yang diselesaikan sebanyak 75 sampai 90 di antaranya diselesaikan melalui ligitasi.

"Sisanya non litigasi," kata dia.

Sementara itu, PT PLN (Persero) daerah operasi Indonesia barat sepakat bersinergi dengan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk menangani permasalahan-permasalahan hukum.

Kesepakatan itu, untuk perpanjangan kerjasama sebelumnya yang telah berlangsung dua tahun dan kini habis masa.

Direktur Operasi Indonesia Barat PLN Batam Harry Jaya Pahlawan mengatakan kerjasama dengan Kejagung telah membantu kurangi tunggakan pelanggan PT PLN wilayah kerja Indonesia Barat.

Sebelumnya rata-rata tunggakan 14-15 hari, sekarang sudah berkurang menjadi di bawah 10 hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement