REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang perdana atas kasus suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terungkap kronologis pemberian suap itu. Kronologis itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/3).
Menjelang uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda yang difasilitasi oleh Nunun Nurbaetie, terdakwa dalam persidangan ini, bertemu dengan sejumlah anggota DPR. Pertemuan di kediaman Nunun itu tercetus soal pemberian cek pelawat. Staf Nunun, Ari Malangjudo ditunjuknya sebagai pemberi cek pelawat.
Kemudian, lanjut JPU, M Rum, Nunun menunjuk Hamka Yandhu dan mengatakan kepada Ari, bahwa Hamka nanti yang akan mengatur pemberian cek itu. Hamka yang merupakan anggota DPR, menjelaskan bahwa nanti cek itu akan dimasukkan ke dalam kantong dengan berbagai warna, yaitu merah, putih, kuning, dan hijau.
Pada 8 Juni 2004, atas permintaan Nunun, Ari berangkat ke restoran Bebek Bali. Ari kemudian mendapat telpon dari Endin AJ Soefihara bahwa ia akan mengambil titipan berwarna hijau dan menunggunya di Hotel Atlet Century. Di sana, Ari bertemu dengan Dhudie Makmun Murod dan ia menyerahkan kantong berwarna merah. Dudhie langsung pergi dan Ari melanjutkan perjalanannya ke Hotel Atlet Century untuk menemui Endin.
Setelah itu, kata M Rum, Ari kembali ke kantor Nunun di Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Di sana, Ari diminta Nunun untuk pergi ke Jalan Riau menemui Udju Djuhaeri. Menurut Nunun, Udju akan hadir di Jalan Riau setelah maghrib untuk mengambil kantong yang berwarna kuning.
Di sana, Udju bersama tiga temannya tiba. Ari mengambilkan kantong itu dan menyerahkan ke Udju. Udju langsung mengeluarkan isinya dan langsung dibagikan ke tiga rekannya.