Jumat 02 Mar 2012 11:10 WIB

Nunun Nurbaetie Terancam 5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, menjalani sidang perdana kasus suap cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Jumat (2/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nunun memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)  pada 2004 lalu. JPU pun menjeratnya dengan dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.

Dalam penjabarannya, JPU yang diketuai oleh Moch Rum menjelaskan bahwa pada Juni 2004 bertempat di Jalan Riau Menteng, Jakarta, Nunun memberi sesuatu berupa travellers check (cek pelawat) Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,85 miliar melalui Ahmad Hakim Syafari alias Ari Malangjudo. Cek itu merupakan bagian dari total 480 lembar cek pelawat BII senilia Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

"Mereka antara lain adalah Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmud Murood (Fraksi PDIP), Endin AJ  Soefihara (PPP), serta Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri," kata Jaksa Moch Rum saat membacakan isi surat dakwaan. Menurut JPU, pemberian cek itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan DGS BI sekitar awal Mei 2004. Di mana, pada saat itu Komisi IX untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan) DGS BI dengan tiga orang calon yaitu Miranda S Goeltom, Hartadi S Sarwono, dan Budi Rochadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement