Kamis 01 Mar 2012 15:34 WIB

UKP4: Perlu Segera Ada Kebijakan Terkait Kekayaan tak Wajar PNS

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Mas Ahmad Santosa
Mas Ahmad Santosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini terungkap pejabat publik dan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening dalam jumlah yang tak wajar. Hal itu terungkap dari hasil analisis Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Achmad Santosa, mengatakan ada kebutuhan mendesak dikeluarkannya kebijakan terkait hal itu.

Menurutnya, kebijakan itu dipertegas terkait mengeriminalkan pejabat publik atau PNS yang bersinggungan dengan pelayanan, yang memperoleh kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment). "Dalam hal ini perlu diterapkan pembuktian terbalik yang bersumber dari laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, tax statement (laporan pajak), serta laporan hasil analisis rekening atau transaksi," katanya, Kamis (1/3).

Ia menyatakan kebijakan kriminalisasi illicit enrichment ditujukan bagi pejabat publik golongan III, II, dan I. Jika tidak bisa membuktikan hartanya diperoleh secara tidak wajar, hartanya disita negara. Menurutnya, UU Tindak Pidana Pencucian Uang tidak cukup jika diterapkan kepada kasus seperti Dhana Widyatmika (DW). “Yang harus kita dorong sekarang adalah pengundangan atau merumuskan UU tentang illicit enrichment,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement