Kamis 01 Mar 2012 14:50 WIB

Larangan Merokok di KA Resmi Berlaku Hari Ini, Banyak Stiker Dirusak

Rep: Eko Widyanto/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas KAI memasang pengumuman dilarang merokok di seluruh gerbong di kereta api di sebuah stasiun
Foto: blogger-indonesia.com
Petugas KAI memasang pengumuman dilarang merokok di seluruh gerbong di kereta api di sebuah stasiun

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Kebijakan larangan merokok di seluruh gerbong penumpang KA, mulai berlaku efektif pada Kamis (1/3). Namun kebijakan sosialisasi yang diberlakukan selama sebulan sebelumnya, ternyata menghadapi banyak kendala.

''Selama masa sosialisasi kebijakan larangan merokok ini, kita memasang ratusan stiker larangan merokok di gerbong-gerbong penumpang KA, baik ekonomi, bisnis maupun eksekutif,"jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Kamis (1/3). Namun, saat ini, ujarnya, sekitar 80 persen stiker larangan merokok dirusak, terutama gerbong penumpang KA kelas ekonomi dan bisnis

 

Untuk itu, pihaknya akan kembali memasang stiker baru untuk memperbaiki stiker yang rusak. ''Kebijakan kita tegas, seluruh penumpang KA baik untuk penumpang KA kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi, dilarang merokok,'' katanya.

Bahkan dia menyebutkan, kalau nanti ada penumpang yang tertangkap basah merusak stiker larangan merokok, maka petugas KAI tak akan segan-segan menurunkan penumpang bersangkutan.

Sementara terkait pengawasan kebijalan larangan merokok yang berlaku efektif pada 1 Meret ini, Surono menyatakan, KAI telah menerjunkan tim ketertiban yang terus menerus bergerak di gerbong-gerbong penumpang selama rangkaian KA berjalan.

Bila ditemukan penumpang yang masih merokok dalam gerbong, maka tim tersebut akan meminta agar mematikan rokok tersebut. Namun bila penumpang bersangkutan tidak menghiraukan permintaan tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement