Kamis 01 Mar 2012 08:31 WIB

Gayus Tambunan Divonis Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Gayus Tambunnan
Gayus Tambunnan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor , Kamis (1/3), akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan hari ini.

 Gayus akan menghadapi vonis hakim terkait tiga perkara sekaligus. "Jadwalnya jam 10 untuk pembacaan vonis," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin saat dihubungi, Kamis pagi (1/3).

Putusan hukuman Gayus seharusnya dibacakan dalam sidang pekan lalu. Namun karena saat itu Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sedang sakit maka sidang ditunda menjadi hari ini. Gayus didakwa melakukan beberapa tindak pidana. Pertama, penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Kedua, tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut. Ketiga, penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung,Gayus dituntut hukuman 8 tahun peenjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement