REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemahaman pejabat pengambil keputusan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai daerah masih rendah, padahal penerapannya harus diutamakan dalam pembangunan. Staf Ahli Menko Kesra Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Dody Budiatman, mengatakan hal ini saat seminar eksekutif kependudukan di Palembang, Rabu (29/2).
Dia mengatakan, setiap pelayanan publik harus mengutamakan HAM, sehingga pejabat, terutama yang mengambil kebijakan harus memahaminya. "Bahkan, setiap rencana pelaksanaan pembangunan harus terkait dengan HAM," ujarnya.
Dicontohkannya, setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemerintahan, kehidupan yang layak termasuk lingkungan yang baik. Semua berhak untuk mendapatkan perlakuan sesuai HAM dan sebagai pelayan publik, pejabat harus lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat. Kesemuanya itu harus difasilitasi pemerintah, lanjutnya, sehingga pelayanan HAM menjadi lebih terlayani.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu sekarang ini pemahaman HAM masih banyak salah persepsi karena ada yang menyamakan HAM sama dengan proses hukum, padahal itu bukan seluruhnya. Menurut dia, sebenarnya perencanaan HAM perintah presiden yang telah diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga wajib dilaksanakan seluruh aparatur negara.