Rabu 29 Feb 2012 20:41 WIB

Presiden Perpanjang Masa Tugas Satgas TKI

Presiden SBY
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) no 8/2012 untuk memperpanjang Satuan Tugas WNI/TKI di luar negeri yang akan berakhir pada 7 Juli 2012 mendatang.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Keppres yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 24 Februari tersebut, Satgas WNI/TKI memiliki masa tugas enam bulan sejak Satgas berakhir pada 7 Juli 2012 nanti.

Kepres tersebut menetapkan tugas Satgas WNI/TKI untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum, serta pendampingan hukum secara maksimal kepada WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Presiden juga menugaskan Satgas WNI/TKI untuk menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, serta memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Keppres Nomor 8 Tahun 2012 Presiden SBY masih memberikan kepercayaan kepada mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk memimpin Satgas. Sedangkan Wakil Ketua dijabat Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin menggantikan mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji. Selain itu Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar juga tak lagi menjabat di Satgas TKI.

Sedangkan anggota Satgas yang baru diantaranya mantan Dubes RI di Maroko Syachwien Adenan, mantan Dubes RI di Suriah K.H.M Muzamil Basyuni, K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Anggota Satgas lainnya adalah Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, pengacara Humphrey Djemat , Perwakilan Luar Negeri Tatang B. Razak, Lisna Y. Poeloengan, Ahmad Rifai dan Tati Krisnawaty. Satgas TKI/WNI sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres no 17/2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement