REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka sekaligus saksi sidang kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, Angelina Sondakh, bersikeras tidak mengubah keterangannya pada persidangan keduanya saat ini, Rabu (29/2).
Penegasannya itu ia lontarkan saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menanyakan apakah ia memiliki Blackberry sebelum tahun 2010. ''Apakah saudara saksi Angelina akan memberi keterangan yang baru atau tetap pada keterangan sidang lalu?'' kata Hakim Dharmawati.
Angelina langsung menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan sebelumnya. Dia juga menegaskan, dirinya juga baru menggunakan Blackberry pada akhir 2010.
''Dalam persidangan yang lalu penasehat hukum menunjukkan sebuah foto saudara sedang menggunakan BB, tanggapan saudara?,'' tanya Hakim Dharmawati.
Angelina membenarkan itu merupakan foto dirinya, namun tetap membantah bahwa Blackberry tersebut adalah miliknya. ''Tidak, saya gunakan BB baru akhir tahun 2010,'' ujar Angelina.