REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa M Nazaruddin menyesalkan tidak dilakukannya konfrontasi antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/2).
Pengacara Nazaruddin Hotman paris Hutapea menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan Rosalina sudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan konfrontasi tersebut.
"LPSK masuk angin . Sudah dipengaruhi oleh kekuatan bos besar dan ketua besar," kata Hotman.
Hotman juga menuding, LPSK telah melanggar hukum. Hal tersebut lantaran LPSK membuat pernyataan dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa Rosalina sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
" Padahal yang berhak membuat keputusan sakit atau tidaknya itu adalah dokter," kata Hotman.
Hotman mengaku sangat kecewa dengan tindakan LPSK. Sebagai sebuah lembaga yang ikut membantu penegakan hukum, Seharusnya LPSK mendorong seorang saksi untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Hal tersebut untuk membantu para penegak hukum di pengadilan mengungkap suatu kebenaran.
LPSK sendiri membantah menghalang-halangi Rosalina untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin. LPSK menyatakan bahwa Rosalina dalam keadaan sakit sejak hari Ahad.
"Bohong itu. Gak benar. Justru kita mendorong seseorang (Rosalina) untuk bersaksi," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi, Rabu (29/2). "Sakit pinggang dan demamnya kambuh," imbuh Lili.