Rabu 29 Feb 2012 11:56 WIB

Kasasi Ditolak, Ba'asyir Bilang Itu Intervensi AS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Abubakar Baasyir
Abubakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Ustadz Abu Bakar Baasyir dan menjatuhkan hukuman seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara. Baasyir menegaskan menolak putusan MA dan segera daftarkan Peninjauan Kembali (PK).

"Ada PK. Ada (bukti baru)," kata Ustadz Abu Bakar Baasyir yang ditemui ke luar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/2).

Rencananya Baasyir akan dilakukan operasi mata kanan di RS Mata Aini Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. Namun karena adanya kesalahpahaman dari pihak Kejaksaan Agung dan sekaligus menunggu kendaraan dari Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Baasyir baru ke luar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 11.15 WIB.

Ia menegaskan putusan hakim-hakim agung di MA terhadap kasasinya merupakan instruksi dari Amerika Serika (AS). Pasalnya putusan tersebut diputuskan di MA pada Senin (27/2), tiga hari setelah AS menyatakan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi terorisme internasional dan membekukan aset tiga orang pimpinannya, salah satunya Baasyir.

"Amerika (AS) itu musuh Islam. Jadi keputusan banding (kasasi) itu instruksi Amerika (AS)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement