REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pegawai Ditjen Pajak seperti halnya Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan mendalami keterlibatan isteri Dhana, DA dalam kasus tersebut.
"Jangankan DA, siapa pun yang terkait akan kita periksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/2).
Noor menambahkan penyidik tim satsus akan mendalami keterlibatan isteri Dhana yaitu DA dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Penyidik sendiri belum menjadwalkan kapan DA akan diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung. Sedangkan Dhana rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
Ia juga membantah meski DA merupakan isteri Dhana dan juga bekerja di Ditjen Pajak, bukan berarti ikut terlibat dalam kasus Dhana. Hal tersebut harus dilihat dari hasil pemeriksaan dalam penyidikan yang dilakukan tim satsus.
"Jangan diotomatiskan, lihat penyidikannya apakah ada fakta yang melibatkannya (DA), kl ada pasti kita tindak lanjuti. Siapa pun yang melakukan perbuatan yang memungkinkan mengarah kepada korupsi, pasti akan diambil keterangannya," tegas jaksa yang akan segera menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Seperti dikabarkan pada pertengahan 2011, Dhana pernah menjabat sebagai Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Setelah itu, Dhana diangkat menjadi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Saat ini, Dhana diperbantukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pemprov DKI Jakarta.