REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Ali Mudhori, Senin (27/2), dipastikan akan hadir pada sidang lanjutan kasus ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Rum, rencananya Ali akan tiba di Pengadilan Tipkor sekitar pada pukul 18.00 WIB.
"Yang mulia saya baru mendapat informasi dari pengawal tahanan kalau Ali Mudhori akan berangkat dari sana (Surabaya) pukul 15.00 WIB," kata Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2).
Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan kasus suap PPIDT dengan terdakwa Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan. Menanggapi hal tersebut majelis hakim yang diketuai hakim Herdi Agusten mengatakan pihaknya akan menunggu hingga saksi kunci itu tiba. "Oh ya udah kita tunggu," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten.
Sebelumnya di awal persidangan jaksa M. Rum telah mengatakan kalau Ali tidak dapat hadir di persidangan kali ini lantaran tengah sakit. Menurutnya, istri Ali bernama Siti Masitaf baru saja menyampaikan kabar tersebut dengan foto Ali yang tengah terbaring sakit dan sambil mendapat infus.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menjemput paksa Ali untuk hadir di persidangan. "Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," Johan saat dihubungi Senin (27/2).
Menurut Johan, penjemputan paksa terhadap saksi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan dalam proses persidangan. "Iya ini pertama kalinya. Kalau diproses penyidikan sudah pernah (jemput paksa saksi)," ungkap Johan.
Ali Mudhori bersama Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan, pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Dhani Nawawi disebut-disebut ikut terlibat dalam kasus suap PPID. Keempat orang tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pemberian uang komisi atau fee dari pengusaha Dharnawati ke Kemenakertrans.