Senin 27 Feb 2012 16:33 WIB

Nama Nazaruddin dan Neneng Diduga Hilang Dalan Putusan Hakim

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang juga tersangka kasus korupsi pembangunan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diduga hilang dalam amar putusan terdakwa kasus korupsi PLTS, Timas Ginting. Putusan yang dibacakan pada Senin (27/2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengungkapkan Timas terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar. Dan tidak menyebutkan nama Nazaruddin dan Neneng saat membuktikan perihal fakta bersama-sama.

Atas dugaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dwi Aries, mengaku belum dapat menyimpulkan bahwa nama Nazaruddin dan Neneng hilang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menurutnya, amar putusannya harus dibaca lebih dahulu sehingga akan lebih jelas apakah benar nama Nazaruddin dan Neneng hilang. "Kita tidak bisa menyimpulkan seperti itu. Kita baca dulu putusannya," kata Dwi Aries usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2).

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU KPK, Kamis (9/2), fakta  persidangan membuktikan bahwa Timas selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenakertrans terbukti memperkaya orang lain, serta korporasi, dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Pihak yang diuntungkan antara lain bos Permai Grup M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni (Rp 2,7 miliar), Hardy Benry Simbolon (Rp 5 juta dan 10 ribu dolar AS), Sigit Mustofa Nurudin (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS, Sunarko (Rp 45,5 juta dan 3.500 dolar AS), Arifin Ahmad (Rp 40 juta), Yultido Ichwan (Rp 84,9 juta), Ratno (Rp 2 juta), Adung Karnaen (Rp 8,6 juta), dan Dini Siswandini menerima (Rp 34,8 juta).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement