Senin 27 Feb 2012 11:51 WIB

Presiden Setujui Perpanjangan Satgas TKI

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri (Satgas TKI) diperpanjang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa tugas Satuan Tugas, kata Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat, Senin (27/2).

"Keppres sudah ditandatangani Presiden pekan lalu. Selanjutnya kami akan lakukan pertemuan menyeluruh Satgas TKI membahas langkah-langkah konkret untuk sisa waktu selanjutnya," jelas Humphrey. Dia mengatakan kabar tersebut disampaikan pihak Kepresidenan kepada Satgas TKI pada Kamis (23/2).

Pertemuan menyeluruh Satgas TKI, jelas Humphrey, rencananya dilakukan pekan ini namun belum ada kepastian hari yang ditentukan. "Kemarin kami menunggu penandatanganan Keppres dan sekarang sudah ditandatangani sehingga kami melihat telah ada dasar membuat rapat Satgas secara keseluruhan."

Pasca turunnya keputusan, Humphrey menjelaskan Satgas TKI berencana mengirim dua tim pemantau bagi kasus-kasus yang menjerat TKI yang terancam hukuman mati. "Paling tidak ada dua tim dalam satu bulan yang rutin memantau kasus TKI di luar negeri hingga akhir masa tugas nanti untuk mendapatkan gambaran yang sangat aktual mengenai perkembangan dari tiap kasus yang ada. Hal terpenting adalah kami telah menunjuk pengacara di sejumlah negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement