Senin 27 Feb 2012 10:36 WIB

Upaya Kalsel Merebut Larilariang Diduga Bakal Kandas

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta diperkirakan akan menolak gugatan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Peraturan Mendagri Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Pulau Larilariang di Kabupaten Kotabaru.

"Alasan penolakan, karena berkaitan dengan kewenangan PTUN itu sendiri. Putusan PTUN terhadap gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 itu, dijadwalkan 5 Maret mendatang," ujar  Masdari Tasmin, selaku pemegang kuasa Pemprov Kalsel dalam melakukan gugatan Permendagri 43/2011 di PTUN Jakarta, kemarin.

Walau PTUN menolaknya, menurut pengacara itu, masih ada harapan Kalsel meraih kembali Pulau Larilariang, yaitu dari putusan Mahkamah Agung (MA). "Kita tunggu saja keputusan MA, mengenai status Pulau Larilariang, apakah mengikuti Permendagri 43/2011 yang memasukannya ke wilayah Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar). Putusan MA itu, mungkin tidak terlalu lama lagi keluar."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement