Senin 27 Feb 2012 01:02 WIB

ICW Temukan Kejanggalan Vonis Bebas Dirut PDAM

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang membebaskan Direktur Utama PDAM setempat dalam perkara pengunaan dana representatif. Peneliti ICW Donal Fariz di Padang, Ahad (26/2), mengatakan bahwa pihaknya bersama lima eksaminator di Kota Padang sudah melakukan telaah dan kajian terhadap putusan tersebut.

Hasilnya telaahan dari tim eksaminasi menemukan setidaknya sembilan kejanggalan. "Dari hasil eksaminasi yang kami lakukan dengan tim terhadap kasus dugaan korupsi dana representatif yang telah diputuskan oleh PN Padang, kami melihat adanya berbagai kejanggalan terhadap putusan tersebut sehingga ada kekhawatiran adanya upaya oknum tertentu untuk mengatur vonis tersebut," kata Donal.

Di antara kejanggalan yang ditemukan tersebut, kata dia, hakim telah mengabaikan fakta persidangan serta hukum acara, yakni terdapat unsur perbuatan dirut tersebut yang tidak dilihat secara utuh. Kasus dugaan korupsi penggunaan dana representatif PDAM Kota Padang dengan putusan vonis bebas tersebut dengan nomor pekara 173/Pid.B/2011/Pn.PDG atas nama Azhar Latif.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada hari Kamis 25 Agustus 2011, yang amarnya antara lain menyatakan Azhar Latif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dan seterusnya.

Kasus dugaan korupsi penggunaan dana representatif PDAM Kota Padang yang senilai Rp 2,4 miliar tersebut, menurut ICW, juga tidak menghadirkan saksi yang seharusnya sebab majelis hakim menghadirkan saksi yang diduga juga ikut menerima aliran dana tersebut.

Hasil eksaminasi ini, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan juga pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan kajian. Sehubungan dengan itu ICW meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, khususnya anggota majelis dan ketua yang telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sehingga melahirkan putusan bebas tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement