REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bahwa moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji bukan solusi untuk meningkatkan kualitas haji di Tanah Air, bahkan justru menimbulkan keterpurukan.
Mengenai dana atau anggaran haji di Kementerian Agama (Kemenag) mari kita sama-sama mengawasinya. Tapi kalau bermaksud untuk meningkatkan kualitas haji, moratorium bukan solusinya, kata Suryadharma dalam pidatonya di acara peresmian pembangunan atau peletakan batu pertama gedung asrama haji Riau di Pekanbaru, Sabtu.
"Jangankan dimoratorium atau dihentikan pendaftaran haji, dibatasi keberangkatannya saja setiap tahunnya, calon jemaah haji sudah terus menerus memprotes birokrasi pendaftaran haji," katanya.
Bahkan mereka (calon haji) yang idealnya tidak dibenarkan berangkat dikarenakan sakit atau usianya yang sudah sangat tua, tetap ngotot untuk pergi menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Ini adalah fakta yang tidak bisa kita pungkiri, katanya.
Jika rencana moratorium tetap dilaksanakan, kata Menag, maka bukan tidak mungkin akan timbul masalah baru yang dipastikan akan lebih besar lagi. Menurut Suryadharma, saat ini saja jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan.
"Bagaimana jika sempat terjadi penghentian pendaftaran haji, maka akan terjadi penumpukan calon jemaah dan ini tentunya akan menimbulkan berbagai masalah baru bagi pemerintah," katanya.
Dengan demikian, katanya, usul moratorium haji ini tidak jelas apa yang ingin dicapai. Kalau yang ingin dicapai adalah pengelolaan keuangan haji yang dari hari ke hari semakin besar dan masuk ke rekening Menteri Agama, katanya, maka yang jadi persoalan bukan pada moratorium, tetapi bagaimana manajemen pengelolaan keuangan haji agar lebih baik.
Pada intinya, kata dia, Kementerian Agama selalu terbuka untuk diawasi berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyimpangan. "Tetapi kalau untuk membuat kualitas haji meningkat, sangat tidak tepat. Bahkan moratorium akan lebih menimbulkan masalah baru yang akan lebih besar," ujarnya.
Menurut Suryadharma, jika moratorium diberlakukan, maka pendaftaran haji hanya bisa dilakukan selama 12 tahun sekali. "Bisa dibayangkan, selama 12 tahun itu berapa banyak warga yang tertumpuk untuk mendaftarkan keberangkatan haji ke Tanah Suci. Dan dapat dibayangkan juga, bagaimana kewalahannya pemerintah menghadapi pendaftaran haji yang kian membludak," katanya.
Menurut Menag Suryadharma Ali pula, moratorium haji juga dipandang telah melanggar Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Kalau mau dipaksakan moratorium, tentunya harus diubah terlebih dahulu undang-undang yang mengatur tentang Ibadah Haji," katanya.