Sabtu 25 Feb 2012 13:34 WIB

Anak Luar Nikah Tetap Miliki Hubungan Keperdataan dengan Ayah-Ibu

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ayah dan Anak (Ilustrasi)
Foto: sgsgashtead
Ayah dan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berdasar keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ak di luar nikah memiliki hubungan perdata atau status hukum dengan ayahnya sekaligus meneguhkan jaminan hak konstitusi bagi anak. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu terkait Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentangg perkawinan.

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendukung keputusan itu menyatakan jaminan konstitusi itu pun telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UU Tahun 1945 dan juga UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Aturan itu tepat. Karena tidak mungkin ketika anak lahir tidak mempunyai ayah dan ibu,” ujarnya, Sabtu (25/2). Karena itu, lanjut dia, seharusnya anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah ibunya saja, melainkan juga keluarga dari bapak.

Sepanjang 2011, Komnas Perempuan mengaku mendapatkan laporan pengaduan langsung terkait anak di luar perkawinan sebanyak 19 kasus. Dari kasus tersebut, ungkap Kunthi, sebanyak 12 di antaranya, sang ibu menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran. Dua kasus karena pemerkosaan, empat kasus karena terjebak kejahatan perkawinan, dan satu kasus akibat perkawinan siri.

Dari semua kasus tersebut, lanjut dia, tidak ada satu pun pelaku yang merupakan laki-laki dapat memenuhi tanggung jawab atas status hukum. Selain itu, kata dia, juga pada pemenuhan nafkah bagi anak yang dilahirkan.

Hal itu, menurut dia sangat ironis. Sebab, anak tumbuh dalam stigma ‘anak haram’. Sementara bagi si ibu, kata Kunthi, harus menanggung beban stigma masyarakat itu. “Serta harus menanggung seluruh biaya merawat anak,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement