Sabtu 25 Feb 2012 13:30 WIB

Komnas Perempuan Sambut Gembira Keputusan MK Soal Anak Luar Nikah

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Komnas Perempuan saat menggelar kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Komnas Perempuan saat menggelar kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentangg perkawinan.

Menurut Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti, keputusan menegaskan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata atau status hukum dengan ayahnya sekaligus meneguhkan jaminan hak konstitusi bagi anak.

“Aturan itu tepat. Karena tidak mungkin ketika anak lahir tidak mempunyai ayah dan ibu,” ujarnya, Sabtu (25/2). Karena itu, lanjut dia, seharusnya anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah ibunya saja, melainkan juga keluarga dari bapak.

Pasalnya, kata dia, keberadaan hubungan perdataan ini sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak anak oleh orang tuanya. Terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan mereka menurut hukum agama.

.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement