REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (ANTARA) - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka pelaku kejahatan dengan modus 'bajing loncat' yang masih berusia 10 tahun berinisial NA.
"Tersangka pelaku yang badannya kecil naik ke atas truk bernomor polisi B-9589-TU, kemudian melempar muatan truk dan pelaku lainnya yang mengambil barang di jalan," kata Kepala Subdirektorat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jazari di Jakarta, Jumat (24/2).
Jazari mengatakan, anggota PJR menangkap tersangka di lokasi kejadian, depan Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jumat (24/2) sekitar pukul 16.45 WIB.
Jazari menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan mengambil barang dengan cara naik ke atas truk milik PT Tubagus Jaya Mandiri itu, kemudian menjatuhkan muatan barang.
Pelaku lainnya yang sudah berusia dewasa berperan mengambil barang yang dijatuh tersangka ketika kendaraan sedang melaju.
Jazari menuturkan tersangka tercatat sebagai warga Tanah Merah, Kelurahan Semper Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, supir truk bernama M Sulaiman (32) warga Cipinang Melayu RT 005/002 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar Jaktim.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara, guna proses lebih lanjut.