REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Uang sebesar Rp 331 juta berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (24/2), mengatakan, jumlah tersebut berasal dari kasus korupsi yang diselesaikan KPK pada Januari 2012.
Penerimaan yang diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi tersebut berasal dari denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
Selain itu, PNBP tersebut juga berasal dari uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan, serta jasa lembaga keuangan atau giro.
Jumlah uang pengganti yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp 239 juta, sedangkan yang berasal dari gratifikasi sebesar Rp 91 juta. Menurut Johan, dari jumlah tersebut sebesar Rp 137 juta berasal dari pengembalian kasus tindak pidana korupsi PLN Lampung.
Tidak hanya menyerahkan Rp 331 juta, ia mengatakan, KPK saat ini sedang mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar, juga mata uang asing senilai Rp 6 miliar.
Uang titipan tersebut merupakan uang yang disita KPK terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
Saat ini terdapat 52 kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga yang belum inkracht, selain juga gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.