REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, akrab disapa Rosa, bersama kuasa hukumnya melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang meminta fee proyek kepada Grup Permai melalui dirinya.
Kuasa hukum Rosa, Ahmad Rivai mengatakan, dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan secara resmi seorang menteri yang pernah meminta fee atas proyek yang sedang ditenderkan salah satu Kementerian.
Namun demikian, Rivai menolak memberikan inisial menteri tersebut kepada para wartawan dan menyarankan menanyakan langsung kepada KPK mengingat informasi dan bukti-bukti telah diberikan kepada lembaga antikorupsi.
"Karena semuanya sudah diserahkan kepada KPK, maka lebih baik ditanyakan saja langsung," ujar dia, Kamis (23/2).
Sebelumnya, Rivai sempat menolak memberikan inisial sang menteri saat hendak mendampingi Rosa membuat laporan. Ia meminta wartawan bersabar hingga dirinya selesai menyerahkan laporan, namun ternyata pengacara Mindo Rosalina Manulang ini kembali tidak mau menyebutkan inisal menteri tersebut.
"Yang jelas salah satu diantaranya telah bersaksi dalam persidangan kemarin," kata Rivai.
Ia mengatakan, permintaan fee oleh pejabat negara termasuk dalam tindak pidana korupsi, dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui dalam minggu ini dua orang menteri bersaksi dalam kasus korupsi yang berbeda di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Dadong Irabelawan dan I Nyoman Suisnaya pada hari Senin (20/2), berkaitan dengan dugaan suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan Transmigrasi di Papua Barat.
Sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng bersaksi dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan suap proywk Wisma Atlet Jakabaring Palembang pada hari Rabu (23/2).