Kamis 23 Feb 2012 18:50 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan ABG di Facebook

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan sosial Facebook bukan sekedar untuk pertemanan dan sosialisasi, melainkan juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan perdagangan gadis ABG (anak baru gede-red). Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan ABG itu yang dilakukan melalui fasilitas Facebook. Seorang mucikari dan enam ABG diamankan dari sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2). "Pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran petugas yang memesan enam gadis ABG kepada mucikari berinisial YM alias Ina," ungkapnya.

Ina (22 tahun) melalui SMS dari nomor 08567859xxx, kata dia, menawarkan gadis di bawah umur yang berstatus pelajar dengan tarif per orangnya sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sebagai mucikari, Ina meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu dari setiap ABG yang dipesan untuk diajak kencan.

Polisi yang menyamar, memesan enam gadis ABG dan berjanji bertemu di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu. Pelaku dan enam gadis tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan gadis ABG untuk diperdagangkan melalui media SMS dan mengirimkan foto-foto gadis ABG melalui Facebook.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 10 buah HP, 36 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, dua pasang pakaian dalam wanita, dua bungkus alat kontrasepsi, dan tiga lembar tagihan hotel. Menurut Audie, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement