REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Komisi Pengawas Partai Demokrat akan memberikan surat peringatan kepada DPP terkait belum dikeluarkannya surat keputusan (DK) pemecatan Angelina Sondakh sebagai wakil Sekjen.
‘’Bagaimana pun keputusan itu harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkan SK. Kalau tidak, kita akan berikan peringatan supaya mereka cepat-cepat keluarkan surat itu,’’ kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Suaedy Marasabesy ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (23/2).
Ia menjelaskan, dewan kehormatan telah memberikan keputusan terhadap pemecatan Angie kepada DPP. Menurut AD/ART, DPP wajib menggelar rapat pleno dan mengambil sikap terhadap keputusan tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini DPP belum mengeluarkan surat keputusan apa pun terkait Angie. ‘’Sedang dipersiapkan. Ketum sudah menugaskan sekjen menyiapkan rapat pleno untuk menindaklanjuti,’’ jelas dia.
Dalam hal ini, Suaedi mengaku, komisi pengawas tidak memiliki kewenangan apa pun. Ini lantaran hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah DPP. ‘’Sesuai AD/ART, setiap tingkat kepengurusan punya hak mengganti pengurus partai melalui pleno yang akan dipertanggung jawabkan pada pimpinan berikutnya.’’
Sementara itu, Sekretaris Departemen bidang Perbankan Partai Demokrat, Achsanul Qosasi menjelaskan, dengan ditetapkannya Angie sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka secara otomatis dia telah tidak menjabat sebagai wasekjen partai.
‘’Tapi sebagai kader dia masih. Tapi tetap menunggu SK. Makanya kita akan rapat DPP dalam waktu dekat,’’ papar dia.
Ia pun memastikan kalau sudah pasti ada pengganti untuk mengisi posisi Angie di DPP. Hanya saja, ia tidak mau menyebut siapa orang yang akan menggantikan mantan puteri Indonesia tersebut. ‘’Yang pasti, pengganti Angie harus perempuan juga,’’ jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut.