REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2), resmi melimpahkan berkas penuntutan tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itupun bakal memasuki persidangan pekan depan.
"Jadi hari ini berkas penuntutan NN udah selesai, dan siang tadi diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kemungkinan pekan depan sudah ada sidang perdana," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (23/2). Namun mengenai jadwal pastinya Johan mengaku belum tahu. Ia belum mendapatkan jadwal persidangan Nunun dari Jaksa KPK.
Nunun meninggalkan tanah air pada 2010 lalu. Selama hampir dua tahun, ia tinggal di luar negeri. KPK pun kemudian menetapkan tersangka untuknya pada Februari 2011 dan menjadikannya sebagai buronan internasional melalui Kepolisian Internasional. KPK menetapkan Nunun tersangka, karena ia diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus cek pelawat. Ia tertangkap pada pertengahan Desember 2011 lalu. Semenjak ditangkap, ia hanya beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian itu, diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.