Kamis 23 Feb 2012 14:21 WIB

Dipertanyakan, Jaksa yang Terlibat Kasus Ayin Dapat Promosi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
anggota ICW, Febri Diansyah
anggota ICW, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempromosikan 11 pejabat eselon II yang salah satunya yaitu jaksa yang pernah tersangkut kasus Arthalita 'Ayin' Suryani, yakni jaksa Muhammad Salim. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan adanya promosi terhadap jaksa tersebut.

"Promosi jaksa M Salim yang pernah diketahui berkomunikasi dalam kasus Artalyta Suryani harus dipertanyakan," kata anggota ICW, Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/2).

Febri menambahkan adanya promosi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap jaksa-jaksa bermasalah seperti jaksa M Salim perlu dipertanyakan. Pasalnya hal ini tidak memberikan pembelajaran dalam konteks pembenahan institusi kejaksaan.

"Apalagi dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, itu sangat strategis," ujarnya.

Pendapat senada dikatakan salah satu pengamat hukum pidana, Chairul Huda. Menurut Chairul, dengan catatan kesalahan dalam karirnya, Muhammad Salim tidak pantas ditempatkan di jajaran eselon II. Apalagi Kejati Kaltim termasuk Kejati kelas I di Indonesia.

Pasalnya di Kejati Kaltim marak dengan kasus-kasus korupsi, illegal logging dan illegal minning dan posisi sebagai Kepala Kejati Kaltim sangatlah strategis. Perkara-perkara penting yang ditangani Kejati Kaltim, lanjutnya, bisa saja hilang dari permukaan jika dilihat dari catatan buruk M Salim yang dikaitkan dengan jaksa Urip.

"Orang seperti ini (M Salim) dapat catatan merah dan tidak layak memimpin jabatan strategis Kajati kelas I seperti di Kaltim," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement