Rabu 22 Feb 2012 18:33 WIB

Timwas Century DPR Batal Berikan Usulan Nama Pakar ke KPK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ramdhan Muhaimin
rapat timwas century
Foto: bocahdulu
rapat timwas century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century memutuskan untuk tidak memberikan masukan nama-nama pakar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timwas beralasan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan tidak ingin mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK.

Sebelumnya, KPK meminta masukan dari timwas agar mengusulkan nama-nama pakar untuk memberikan masukan terkait penyelesaian kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut. Khususnya terkait keinginan KPK untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan ini diambil melalui pembahasan yang alot. "Setelah kita timbang-timbang, kita pasrahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama ahli yang dimaksud sesuai dengan kbutuhan untuk pembuktian sebagaimana amanat dari pasal 184 KUHAP," katanya usai rapat timwas, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Wakil Ketua DPR tersebut juga mengatakan, rapat yang berlangsung selama dua jam itu pun menghasillkan beberapa kesimpulan. Pertama, timwas meminta KPK untuk kembali pada konstruksi hukum sesuai dengan alur konstruksi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.

Serta sesuai dengan keputusan paripurna DPR dan putusan hukum yang terkait masalah kasus Bank Century. "Karena kita merasa KPK di sini agak gamang. Jadi kita harus mengembalikan konstruksinya," ujarnya.

Kedua, timwas meminta KPK untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Termasuk menggunakan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006. Khususnya pasal 8 ayat (4) yang menyatakan, laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jelas dia, selama ini timwas memandang KPK berjalan tidak sesuai dengan kontstruksi awal. Yaitu, nilai dan temuan-temuan kebatinan yang dari keputusan paripurna DPR, hasil forensik BPK, serta putusan-putusan hukum yang terkait dengan kasus Bank Century selama ini.

"Suasana yang saya tangkap dari berbagai pertimbangan dan masukan DPR terlihat kami belum menyimpulkan ini (tidak sejalan dengan konstruksi awal-red), dan surat ini akan segera dikirimkan oleh DPR pada hari ini atau besok," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement