Rabu 22 Feb 2012 13:41 WIB

BK : Nasir Silahkan Bawa Saksi Bantahan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Muhammad Nasir
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan kesempatan kepada anggota DPR komisi III Fraksi Demokrat Muhammad Nasir untuk menghadirkan saksi bantahan. Saat ini, BK sedang dalam tahap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masalah ini.

"Kalau dia bisa membuat bantahan, menghadirkan saksi dan sebagainya, maka kita akan proses itu. Sebelum kita memutuskan tingkat pelanggaran yang dilakukan Nasir dalam kasus kunjungan dia ke LP itu," kata anggota BK, Fachri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Nasir diperiksa BK terkait dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang anggota DPR. Dalam hal ini, kewenangan anggota Komisi III untuk melakukan inspeksi mendadak ke rutan.

Ada laporan kalau Nasir kerap melakukan kunjungan ke rutan Cipinang untuk mengunjungi saudaranya yang juga merupakan terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin. Dikatakan, Nasir kerap datang di luar jam kunjungan. Kehadirannya pun mengaku sebagai anggota DPR.

Terkait hal ini, Fachri menjelaskan, BK melihat ada perbedaan keterangan pada hasil verifikasi awal. Keterangan Nasir dinilai berbeda dengan yang disampaikan Wakil Menkumham, Denny Indrayana dan ICW yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor.

Selain mempersilakan Nasir menyampaikan bukti, BK juga akan meminta Denny menghadirkan saksi pengkuat jika data yang disampaikannya dinilai kurang. ''Kalau dalam verifikasi akhir ternyata ada salah satu saksinya yang kuat maka keputusan akan mengarah ke situ,'' papar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement