Rabu 22 Feb 2012 06:34 WIB

Pemerintah akan Permudah Hak Pengusahaan Hutan Desa

Hutan di Jambi (ilustrasi)
Foto: jambitourism.co.id
Hutan di Jambi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dari 200.000 hektare yang ditargetkan dalam pembentukan Hak Pengusahaan Hutan Desa (HPHD) baru dicapai 15.611 hektare dengan realisasi penetapan areal kerja mencapai 82.521. Hutan desa diharapkan dapat mendorong adannya industri kayu, namun tidak menyebabkan terjadinnya ilegal loging

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa target pembentukan hutan desa secara nasional saat ini belum mencapai target dari segi luas hutan yang ditargetkan dikelola masyarakat desa. Namun secara sosialisasi sudah lebih dari 100 persen.

"Belum tercapainnya target jumlah luas hutan desa tersebut disebabkan berbagai faktor agar tujuan hutan desa itu benar-benar menjadi sumber daya ekonomi dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik," ujar Haryadi selaku Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan di Padang.

Sumatera Barat sendiri sejak 2011 telah menyumbang 1.738 hektare hutan desa yang terletak di dua daerah yaitu di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok, dari target di provinsi tersebut 3.000 hektare.

Hutan desa yang dicanangkan sejak 2008 secara nasional menargetkan dalam kurun waktu lima tahun dapat membentuk 500.000 hektare hutan yang dikelola oleh lembaga desa. Guna mendukung pencapaian itu, Kementerian Kehutanan berencana lebih menyederhanakan prosedur penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan desa, melalui revisi Peraturan Menteri Kehutanan, melakukan sosialisasi berkelanjutan sampai tingkat kabupaten serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kita yakin akan dapat mencapai target pembentukan hutan desa tersebut, sebab urgensinnyaa untuk menjawab persoalan konflik tenurial (memelihara, memegang, memiliki), ketidakadilan serta mendukung ketahanan pangan," kata Haryadi.

Haryadi menambahkan, hutan desa ini akan mendorong adannya industri kayu, namun tidak menyebabkan terjadinnya ilegal loging.

Dengan adannya hutan desa, lembaga desa yang mengelolanya berhak dan berkewajiban untuk menanam, memanfaatkan hasil, seperti di hutan produksi, dimana masyarakat bisa menanam kayu dan menebang kayu yang mereka tanam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement