Rabu 22 Feb 2012 04:50 WIB

Lagi, BIN Gadungan Diciduk di Serpong

Anggota BIN gadungan (ilustrasi)
Foto: detikcom
Anggota BIN gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil menangkap seseorang bernama Kurniawan, warga Ambarawa. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata anggota BIN gadungan dan hanya ingin mencari keuntungan," kata Kapolsek Serpong, Kompol Nico Andreano Setiawan di Tangerang, Selasa (21/2).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan Batalyon Cobra Serpong yang berhasil menangkap seseorang yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota BIN dengan pangkat Mayor.

Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan identitas dan pemeriksaan oleh anggota BIN, ternyata pelaku merupakan anggota BIN gadungan dengan modus mencari keuntungan dari warga.

"Dari keterangan pelaku, sudah banyak warga yang menjadi korban dengan iming-iming menjadi PNS dan anggota BIN," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni berupa kartu identitas yang menunjukan pelaku sebagai anggota BIN dan TNI. Lalu, satu buah pistol, sejumlah stempel kepolisian, tabungan Bank BCA dengan saldo sebesar Rp 1,7 Miliar, satu unit laptop, mobil Pajero Sport dengan plat nomor yang diganti dan dilengkapi identitas polisi dan beberapa berkas lainnya.

"Semua barang bukti seperti identitas merupakan hasil buatan pelaku sendiri sebagai bukti bila pelaku memang benar anggota TNI," katanya.

Sementara itu, Kurniawan yang mengaku selaku anggota BIN menuturkan dalam melakukan aksinya, dirinya mendapat dukungan dari seseorang bernama Hariyadi.

Hariyadi, diketahuinya merupakan anggota BIN di pusat. Sehingga, bisa membantu dalam seseorang untuk menjadi PNS atau Polisi.

"Saya kenal dengan hariyadi yang mengaku sebagai anggota BIN. Maka, semuanya bekerjasama dengan dirinya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 263 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya jaringan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement