Selasa 21 Feb 2012 18:36 WIB

Kejagung:Indar Atmanto bukan Tersangka Tunggal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Indosat dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Kejagung menegaskan akan tetap mencari pihak lain yang terlibat dan menyatakan Indar Atmanto bukan tersangka tunggal.

"Saya tidak bisa memprediksi berapa (tersangka) lagi, tergantung proses penyidikan yang dilakukan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/2).

Noor menambahkan pihak Indosat punya hak untuk menyampaikan pendapatnya jika kerjasama antara Indosat dengan IM2 tidak bermasalah. Namun menurutnya pembuktian bersalah atau tidak akan dibuktikan di persidangan. Penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan segera melengkapi berkas perkara Indar Atmanto.

Menurutnya untuk mengungkap kasus korupsi di Indosat ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun membantah kalau dikatakan penanganan kasus korupsi Indosat ini stagnan atau tidak jalan. Proses penanganan yang berkaitan dengan teknologi informasi (TI) dalam kasus itu, lanjutnya, membuat penanganannya menjadi lebih sulit.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa Nunik Hendarti, mantan billing dan customer IM2, sebagai saksi di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (21/2). Pekan depan akan ada pemanggilan saksi lainnya dalam kasus tersebut. "Ada beberapa orang yang akan dipanggil pekan depan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement