REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Komisi 3 DPRRI agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan memberikan saja Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Badan Anggaran DPR ditampik PPATK. Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengungkapkan PPATK akan melanggar Undang-Undang jika memberikan data itu kepada DPR.
"Tidak bisa. Itu malah menyalahi Undang-Undang (UU NO.8 Tahun 2010) pasal 37,"ungkap Agus saat dihubungi republika, Selasa (21/2). Dalam beleid tersebut memang mencatat bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
PPATK pun, ujarnya, wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya
Agus menjelaskan saat ini, LTKM tersebut masih diklarifikasi apakah ditemukan tindak pidana atau tidak. Jika sudah menjadi Laporan Hasil Analisis dan memang terdapat tindak pidana, ungkapnya, maka laporan tersebut akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan DPR.
Agus mengungkapkan 2000 transaksi mencurigakan tersebut memang ditemukan PPATK dari anggota Badan Anggaran DPRRI. Akan tetapi, ujarnya, PPATK harus menganalisis lagi semua laporan tersebut sehingga jelas apakah ada atau tidak unsur tindak pidananya. "Kita harus jelaskan dulu karena LTKM itu tidak pasti ada unsur pidananya,"ujar Agus.