Selasa 21 Feb 2012 07:52 WIB

MK Gelar Sidang Soal Divestasi Saham PT Newmont

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (21/2), pukul 14.00 WIB.

Juru Bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, SKLN digelar terkait gugatan pemerintah terhadap dua lembaga negara tersebut soal divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Materi gugatannya, imbuh Akil, pemerintah tidak ingin jual beli saham itu harus mendapat persetujuan dari DPR. Akil juga mengaku tidak tahu siapa dari pemerintah yang hadir, apakah Menteri Keuangan Agus Martowardjojo atau diwakilkan pihak lain.

"Untuk lebih detailnya mengapa juga BPK digugat, tunggu sidang nanti saja," ujar Akil, Selasa (21/2) pagi.

Kasus divestasi tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara tidak kunjung menemukan titik temu. Direktur Jenderal Keuangan Negara Kemenkeu Hadiyanto, sebelumnya, menjelaskan dibawanya kasus ini ke MK untuk memperoleh kepastian hukum dalam kelanjutanya pembeliannya.

"Syarat-syarat kualifikasi permohon kita lengkapi dulu, legal standing-nya, proses hukum internalnya kita pastikan komplai di situ," jelas Hadiyanto.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah optimis akan memenangkan dan membeli divestasi tujuh persen saham Newmont jika dibawa ke MK. Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto, pada 10 Juni 2011, berkonsultasi ke Ketua MK Mahfud MD di gedung MK terkait rencana pembelian saham tersebut. Menteri Keuangan mengatakan bahwa para hakim MK belum memiliki informasi yang cukup terkait rencana divestasi saham Newmont tersebut.

"Newmont itu adalah komitmen untuk memindahkan saham asing ke saham nasional. Itu saja kok susah. Apalagi yang mau ambil adalah negara, jadi kenapa ya?" ungkap Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (2/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement