REPUBLIKA.CO.ID,Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin memeriksa Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Wendra Halingkar, tersangkadugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 yang merugikan negara senilai Rp43 miliar.
"Yang bersangkutan datang ke Gedung Bundar (gedung Pidsus Kejagung) pada pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni,?Bahar yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, serta?Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Wendra Halingkar selaku rekanan.
Kapuspenkum pernah menyebutkan yang bersangkutan merupakan rekanan penyedia jasa dan barang dan ia juga yang menandatangani kontrak perjanjian. "Yang bersangkutan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya.
Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar.
Kejanggalannya tersebut diduga dengan pembelian barang yang tidak sesuai dengan jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia.
Pelaku kasus tersebut terancam terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.