Senin 20 Feb 2012 14:13 WIB

Bambang Hendarso: RUU Kamnas Perlu Diluruskan Kembali

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan kepala Polri, Bambang Hendarso Danuri, meminta perbedaan pandang antara Polri dan TNI menyikapi RUU Kamnas tidak ditinjau dari aspek kesolidan dua institusi tersebut.

Bambang mengatakan, merujuk pada perspektif politik hukum itu sendiri maka kepentingan Polri dilihat dari perspektif tadi belum terakomodasi. "Tentunya perlu ada diluruskan," kata Bambang di Jakarta, Senin (20/2).

Dia mengaku tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dalam mengomentari RUU Kamnas. Tetapi, saran Bambang, pembahasannya perlu dibangun dalam konteks bagaimana semua pihak bisa memahami apa itu UU Kamnas.

Tujuannya, agar jangan ada lagi perdebatan tentang definisi RUU Kamnas. "Selama masih ada perdebatan, berarti ada yang belum pas," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement