Senin 20 Feb 2012 13:56 WIB

Muhaimin: Anggaran, Tanggung Jawab Kementerian Keuangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Senin (20/2), bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Pada kesempatan itu, Muhaimin mengatakan, anggaran PPIDT menjadi urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah.

"Setelah saya lihat lebih dalam lagi, baru saya tahu ternyata danaitu yang masuk dalam penganggaran 2011 ini terpisah sama sekali dengan anggaran Kemenakertrans. Ini bagian Kemenkeu yang langsung ditransfer ke daerah, kuasa pengguna anggarannya bupati," kata Muhaimin saat bersaksi di sidang terdakwa, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor.

Muhaimin mengaku baru tahu adanya proyek itu setelah penangkapan dua anak buahnya, Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengaku baru diberitahukan oleh bawahannya mengenai program Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang dibiayai anggaran PPID.

"PPIDT sebagai program baru ini tidak pernah dilaporkan kepada saya," ungkapnya. Setelah diteliti, sambung Muhaimin, ternyata anggaran proyek bidang transmigrasi senilai Rp 500 miliar tidak termuat dalam APBN Perubahan (APBNP) Kemenakertrans tahun 2011 senilai Rp 4,2 triliun.

Ia membantah dana proyek termasuk dalam APBN-P reguler tahun 2011 yang diusulkannya kepada Kemenkeu melalui surat B97 yang ditandatanganinya. Ia mengusulkan APBN-P untuk daerah transmigrasi. "Kami mengusulkan tambahan tapi sampai sekarang belum dapat jawaban. Setelah saya lacak memang berhenti di Dirjen Anggaran," ujar Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement