Senin 20 Feb 2012 06:02 WIB

Divonis Hari Ini, Gayus Tambunan Berharap Bebas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endah Hapsari
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/2), akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Gayus Tambunan. Kubu Gayus berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. "Iya rencananya sidang hari ini pukul 09.00 WIB," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Gayus , Dian Pongkor saat dihubungi, Senin (20/2) pagi. 

Terkait harapan pada vonis itu, Dian berharap kliennya bisa bebas karena menurut mereka berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus ke rekening Gayus. "Jaksa Penuntut Umum tidak bisa buktikan aliran dana di rekening Gayus adalah hasil korupsi," kata Dian. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung , Kamis (5/1), menuntut terdakwa kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Tuntutan itu terkait empat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata anggora JPU Eddy Rakamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JPU berkesimpulan bahwa Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayar 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau, ia didakwakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box. Gayus juga didakwakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement