REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menganggap penjagaan kepolisian terhadap perawatan yang dijalani John Kei di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur masih tergolong wajar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, penjagaan ketat harus dilakukan pihak kepolisian terhadap siapa pun pelanggar hukum yang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Rikwanto menegaskan, penjagaan itu telah sesuai dengan standar aturan yang disepakati kepolisian. Dia mengatakan, kasus apa saja yang dalam penanganan kepolisian dan pelakunya tengah menjalani perawatan di rumah sakit pasti mendapatkan penjagaan yang ketat.
"Termasuk John Kei," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (19/2).
Rikwanto mengakui Polda menambah jumlah personil kepolisian untuk mengamankan proses perawatan John Kei di rumah sakit. Namun, ungkapnya, penambahan itu juga masih dalam batas wajar dan tidak berlebihan sama sekali.
Penjagaan semacam itu, tutur Rikwanto, merupakan upaya antisipatif terhadap segala hal yang tidak terduga. Polisi, menurut dia, harus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi ihwal penjagaan pelaku pelanggarah hukum yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit termasuk perawatan John Kei di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur