REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mindo Rosalina Manulang menyebutkan dalam kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikendalikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hal itu diungkapkan Rosa dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/2) lalu.
Kuasa hukum Rosa pun mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa kedua orang tersebut. “Dalam pemeriksaan, Rosa menyebutkan yang memerintahkan dalam proyek di UNJ yaitu Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Segera diperiksa dong, jangan hanya berhenti di Rosa,” kata kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai usai acara diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (19/2).
Rifai menambahkan dugaan keterlibatan Nazaruddin dan Anas dalam kasus korupsi di UNJ patut didalami penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung juga harus menyelidiki adanya indikasi pencucian uang dalam kasus UNJ.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ. Keduanya diduga menggelembungkan harga proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 17 miliar.
Sedangkan jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses lelang. Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.
“Dalam setiap kasus, saya meyakini Rosa hanya sebagai operator yang disuruh-suruh. Sedangkan yang menerima uangnya harus diungkap semuanya. Rosa banyak tahu,” tegasnya.