Ahad 19 Feb 2012 16:42 WIB

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

Rep: Satria Kartika Yuda/ Red: Dewi Mardiani
Jalan rusak, ilustrasi
Jalan rusak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Korban kecelakaan akibat jalanan rusak, bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Hak korban kecelakaan ini ada dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang disusun Komisi D (pembangunan) DPRD Provinsi Jawa Timur. Raperda ini mengenai keselamatan pengguna jalan.

Jadi, dalam raperda ini, masyarakat Jawa Timur, khususnya pengguna jalan raya dapat menuntut ganti rugi bila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Malik Effendi, Anggota Komisi D DPRD Jatim mengatakan, masih ada sekitar 20 persen jalan rusak di Jatim. Hal itu pun yang menjadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan para pengguna jalan selama ini. Padahal, kata dia, anggaran perbaikan jalan di Jatim sekitar Rp 375 miliar.

"Bila Raperda ini telah disahkan, maka dapat memicu pembenahan infrastruktur. Sehingga, angka kecelakaan akibat infrastruktur bisa ditekan," ujarnya, Ahad (19/2).

Penggagasan Raperda, tambah Malik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. DPRD Provinsi pun sebanarnya sudah merencanakan pembahasannya sejak tahun 2011, namun tertunda karena beberapa persoalan seperti minimnya alokasi anggaran untuk infrastruktur.

Sejauh ini menurut Malik, angka kecelakaan pengguna jalan akibat infrastruktur jalan cukup tinggi. Dia membeberkan, pada 2011 tercatat 1.470 kecelakaan yang menyebabkan 488 orang meninggal dunia. "Data itu diperoleh berdasarkan hasil hearing dengan Dishub dan LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan, beserta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga," terang Malik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement