Ahad 19 Feb 2012 14:50 WIB

Gubernur: Proses Hukum Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Rep: riga nurul iman/ Red: Heri Ruslan
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meminta kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Cianjur diproses secara hukum. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar hukum.

‘’Apa pun yang namanya pelanggaran berupa kekerasan harus diproses secara hukum,’’ terang Heryawan di Hotel Pangrango, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/2). Aksi tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Heryawan membantah terjadinya pengrusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah, akibat tidak efektifnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

Pasalnya, kata Heryawan, keberadaan Pergub itu sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. Selain itu, kehadiran pergub untuk menciptakan keadaan yang lebih baik.

Kapolres Cianjur, AKBP Agus Tri Heriyanto mengatakan, polisi telah memeriksa puluhan warga yang terkait dalam kasus pengrusakan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui otak pelaku dibalik aksi pengrusakan.

Masjid Nurhidayah di Kampung Cisaat, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Jumat (17/) pagi dirusak ratusan massa. Tindakan perusakan dilakukan karena warga menilai Jemaah Ahmadiyah tetap beribadah di masjid. Padahal, sesuai dengan kesepatakan jemaat Ahmadiah dilarang beraktivitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement