REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembelian pesawat kepresidenan kembali mendapatkan tentangan. Kali ini dari Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat.
Menurut koalisi tersebut, pembelian pesawat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
"Perbuatan presiden yang menyetujui pembelian pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 Business jet 2 seharga kurang lebih 91 juta dolar AS bersumber dari utang luar negeri sehingga jelas-jelas membebani APBN," ujar pernyataan resmi Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat dalam rilis resminya, Ahad (19/2).
Pelaksanaan pembelian pesawat kepresidenan tersebut juga menggunakan anggaran multi year, yang artinya pelaksanaan kegiatan tersebut lebih dari satu tahun anggaran berjalan.