REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat selama 2011 telah terjadi pelanggaran di dunia maya sebanyak 176 kasus.
Sekretaris Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Djoko Agung Hariyadi, Kamis (16/2) mengatakan, kasus yang terdata itu beragam, mulai dari penipuan, pembobol sistem jaringan, dan kasus lainnya.
"Rata-rata kasus ini banyak di jejaring sosial dan terbanyak penipuan dengan sistem jual beli barang dalam jaringan atau 'online'. Uang sudah ditransfer, namun barang tidak dikirimkan, maupun serangan 'hacker' (peretas)," katanya.
Di sela-sela kunjungan kerja ke Kediri, ia mengatakan, pihak-pihak yang mengadukan telah terjadi penipuan itu bukan hanya warga dalam negeri saja. Banyak juga dari luar negeri yang juga mengadu, seperti dari Malaysia, hingga negara-negara di Eropa.
Pihaknya menilai, adanya praktik penipuan itu lebih karena kurang teliti. Pembeli tidak melihat dengan pasti tentang usaha dan produk tersebut. Ia juga mengaku kesulitan untuk melacak kasus tersebut, sebab penjual yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjual barang dagangannya itu tidak mendaftarkan usahanya di dinas maupun instasi pemerintah lainnya.
Untuk itu, ke depan jika ada bisnis jual beli 'online', pihaknya menganjurkan agar didaftarkan dulu ke instansi pemerintah maupun memberikan informasi ke Dirjen. "Dengan itu, sistem pengamanan bisa terpantau. Selama ini, jika ada yang mengadu, kami kesulitan melacak, karena kebanyakan dari mereka tidak dilengkapi pengaman, akhirnya banyak dimanfaatkan orang lain," ujarnya menegaskan.