Kamis 16 Feb 2012 17:30 WIB

KPK Akan Periksa Mirwan Amir

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Mirwan Amir dalam kasus suap wisma atlet. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sejauh ini Mirwan memang tidak pernah dipanggil dalam kasus suap Wisma Atlet. Pasalnya, Mirwan tidak masuk dalam rangkaian cerita aliran uang untuk Nazaruddin. Namun, nama Mirwan muncul dalam rangkaian cerita di persidangan bahwa ada aliran uang melalui Angelina Sondakh.

"Jadi keterangan seseorang itu diperlukan berkaitan dengan rangkaian cerita terkait kasus yang sedang kita sidik, untuk tersangka siapa. Perhatikan pernyataan soal Mirwan terkait apa, coba dicek," kata Johan, Kamis (16/2).

Dalam persidangan terdakwa kasus yang sama, M Nazaruddin, nama Mirwan Amir, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster beberapa kali disebutkan. Sebagaimana diakui direktur marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, istilah 'Bos Besar' yang meminta uang mengarah pada Mirwan Amir. Sedangkan untuk Wayan, diberi kode 'Bali'.

Pada persidangan kemarin, M Nazaruddin menyebut Mirwan telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar, sedangkan Wayan Koster mendapat uang Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement