Kamis 16 Feb 2012 14:02 WIB

Fitria Dituntut Seumur Hidup Pengadilan Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) optimistis hukuman yang diberikan kepada TKI di Singapura Fitria Depsi Wahyuni bisa diringankan.

"Menurut keterangan yang kami perolah Fitria mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penjara seumur hidup," kata Direktur Utama "Migrant Care" Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.

Anis mengatakan masih ada peluang karena Fitria masih berada di bawah umur saat melakukan tindakan tersebut. Fitria diduga membunuh majikan wanitanya yang bernama Sng Gek Wah dalam perkelahian.

Menurut Anis upaya pendampingan hukum yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura maksimal dan mengawal Fitria sejak awal kasus diungkap.

 

"KBRI di Singapura selama ini cukup kooperatif dan dari sejak awal memberikan bantuan hukum secara intensif sehingga diharapkan bisa mempengaruhi putusan hakim di negara itu," katanya.

Ia juga menjelaskan keadaan Fitria diperkirakan mengalami tekanan sehingga dibutuhkan dukungan dari pihak keluarga maupun lembaga terkait pembelaan di Singapura.

"Kami pahamai pasti dia berkondisi kurang baik dan siapa pun yang mengalami persoalan hukum di negara lain apalagi dia tulang punggung ekonomi keluarga pasti bebannya berlapis," katanya.

Anis menegaskan bahwa Fitria bukanlah pelaku tindak kriminal melainkan korban perdagangan manusia sehingga masyarakat Indonesia maupun negara tempat Fitria bekerja diminta untuk memahami hal tersebut.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement