Kamis 16 Feb 2012 13:12 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Gembong Narkoba Nusakambangan Divonis 20 Tahun

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Heri Ruslan
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Gembong narkoba yang juga napi Nusakambangan, Hartoni Jaya Buana (51), masih bisa bernafas lega. Dia lolos dari jerat ancaman hukuman mati yang sebelumnya diajukan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan vonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/2) mulai pukul 16.00 hingga petang pukul 20.00 tersebut, Ketua Majelis Hakim Wilhelmus Hubertus Van Keeken, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengendalikan peredaran narkotika dari balik LP Nusakambambangan dan melalukan proses pencucian uang atas uang yang diperoleh dari transaksi narkobanya.

''Terdakwa terbukti mengendalikan peredaran narkoba di dalam LP Narkotika Nusakambangan, dan melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba bersama Marwan Adli,'' kata hakim ketua, WH Van Keeken. Marwan Adli adalah Kepala LP Narkotika, yang dituduh terlibat dalam kasus peredaran narkoba oleh Hartoni, napi binaannya. Marwan sendiri, telah dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh hakim yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement