Rabu 15 Feb 2012 19:39 WIB

Ahmad Rifai: Angie Bebas Bicara Apa Saja

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (15/2).

Angie, sapaan akrab Angelina, terus menyangkal soal kepemilikan BlackBerry yang menjadi alat komunikasi dirinya dengan Mindo Rosalina Manulang. Meskipun, dalam persidangan sebelumnya, Rosalina mengungkapkan beberapa kali terlibat pembicaraan dengan Angelina lewat fasilitas BlackBerry Messenger (BBM).

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rifai mengatakan bahwa Angelina saat ini memiliki dua posisi. Yaitu, posisinya sebagai tersangka dan posisinya sebagai saksi. "Nah berdasarkan aturan, saksi itu bisa bicara apa saja, bebas kepada penyidik maupun hakim," kata kuasa hukum Mindo Rosalina saat dihubungi Republika.

Sehingga, lanjut Rifai, Angelina memiliki hak bicara apapun dalam persidangan. Termasuk jika ia mengakui atau tidak mengakui setiap fakta hukum.

Namun demikian, Rifai mengingatkan bahwa KPK maupun Majelis Hakim dalam menentukan fakta hukum itu tidak hanya berdasarkan keterangan Angelina semata. Masih banyak bukti-bukti lainnya yang menegaskan bahwa Angelina dan Rosalina pernah melakukan komunikasi lewat BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement