REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) melaporkan adanya aksi pengrusakan, pembakaran, perbuatan tidak menyenangkan dan percobaan pembunuhan ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Mengingat locus delicti dan saksi-saksi ada di wilayah Kalimantan Tengah, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng untuk penanganannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2).
Saud menambahkan, kasus tersebut dilaporkan dua pengurus FPI, Ahmad Basri Lubis dan Muksin Ahmad Alatas, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/2) lalu. Menurutnya, alasan pelimpahan perkara didasarkan pada keberadaan saksi yang sebagian besar berdomisili di Kalteng.
Saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka dari empat terlapor dalam kasus laporan FPI tersebut, termasuk Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang. Penyidik di Polda Kalteng akan menelusuri lebih lanjut untuk menemukan fakta dan pasal-pasal yang dilanggar dalam peristiwa itu.
Mengenai kasus pembakaran dan pengrusakan rumah milik Habib Muhri bin Muhammad dan tenda yang rencananya akan dipakai untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. "Gubernur meminta semua agar tenang, dimediasi baik dari penyerang maupun yang diserang," ujar mantan Kepala Densus 88 ini.