Rabu 15 Feb 2012 01:14 WIB

Pakar: Hakim Bakal Bertindak Semaunya

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Pencabutan delapan poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dibuat bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dikritik. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menyebut putusan MA tersebut tidak relevan sebab mengatur prinsip hakim dalam menjalankan pekerjaannya.

Menurutnya, kode etik hakim itu sesungguhnya bertujuan untuk menjaga kehormatan organisasi bersangkutan. Karena itu, kalau materi kode etik dicabut maka pasti merusak citra MA. “Hakim nanti berpeluang berbuat sesuatu untuk menyalahgunakan profesinya,” kata Mudzakkir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Dikatakannya, kalau hukum sangat jelas pengaturannya, namun persoalan kode etik itu untuk menjaga moral hakim agar dalam membuat putusan tidak menyimpang. Dia menyatakan, ke depannya KY bakal kesulitan mengawasi hakim yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menjatuhkan putusan.

Dia berpendapat, bisa saja hakim salah membuat putusan berdasarkan interpretasinya, namun KY tidak bisa menindaknya. Ini lantaran parameter bagi KY untuk menilai hakim berbuat menyimpang atau benar tidak ada lagi.

Karena itu, tidak salah muncul prodoks kalau putusan MA tersebut dicurigai demi kepentingan individual dan institusi. “Bahayanya nanti produk hukum yang dihasilkan hakim bakal sesukanya, dan KY tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Mudzakkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement